Jangan Asal Alihfungsi Lahan Ya, Bisa Terpenjara

Jangan Asal Alihfungsi Lahan Ya, Bisa Terpenjara

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE memberikan bantuan--

 

"Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten BS disahkan DPRD BS beberapa waktu lalu, ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mengendalikan alih fungsi dan melindungi lahan pertanian serta menjamin ketersediaan pangan,"ungkap Bupati.

 

 

 

Menurut Bupati, Perda ini akan menjadi bahan dan dokumen penduduk dalam program pembangunan irigasi dan infrastruktur pembangunan pertanian lainnya.

 

BACA JUGA:Bisa Gagal! Ternyata KTP Dukungan ke Calon DPD RI, Banyak Ganda

Sebab, ada sanksi ada pembinaan secara administrasi dalam Perda yang baru saja disahkan. Bahkan, ada sanksi pidana. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder lainnya perda ini.

 

 

"Instansi terakait harap sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu. Sehingga, masyarakat tahun mengenai peraturan baru dalam pengelolaan lahan pertanian,"pungkas Edi. (yes)

 

Sumber: