Lapangan Volly Dipagar, Karang Taruna Gugat Perdata ke Pengadilan

 Lapangan Volly Dipagar, Karang Taruna  Gugat Perdata ke Pengadilan

Musyawarah di desa tak menghasilkan--

 

 

DUSUN BARU, radarseluma.diswai.id,  - Karang taruna di Kelurahan Dusun Baru Seluma Kota Seluma, melakukan gugatan ke pengadilan negeri Tais.  Objek gugatannya, sebidang lahan seluas kurang 35 x 48 meter atau 1.680 meter persegi yang terletak di RT 4 RW 2 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma Kota.

 

Pasalnya, tanah yang bisasa digunakan tempat pemuda dan warga bermain volly ini,  disengketakan kembali oleh Bustami (60) selaku pemilik awal yang diketahui warga RT 2 RW 1 Kelurahan Dusun Baru.

 

BACA JUGA:Ada 15 Kasus Pneumonia Ditemukan di Seluma,Ini Tindakan Dinkes

 

Dikatakan Ketua RW 2 Kelurahan Dusun Baru, Suptono Joyo, jika adanya klaim lahan yang disengketakan oleh pemilik ini pada saat ini berujung memanasnya para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Kelurahan Dusun Baru. Hal tersebut dikarenakan sebidang lahan tersebut sejarahnya dulu telah dijual oleh Bustami kepada Gapoktan untuk dijadikan Tempat Penimbunan Hasil (TPH) TBS Kelapa Sawit.

 


Lahan tempat bermain volly yang disengketakan--

Namun Bustami tidak mengakui tandatangan dalam surat jual beli yang sebelumnya telah dijual seharga Rp 600 ribu pada tanggal 22 Februari 1994 atau setelah 29 tahun silam.

 

"Lahan itu dulu sudah dijual oleh Bustami kepada Gapoktan seharga Rp 600 ribu pada 22 Februari 1994. Lahan tersebut yang semula untuk tempat TPH kini dijadikan sebagai lapangan voli, karena lama terbengkalai," sampai Suptono.

Sumber: