Mantan Kapolda Sumbar Ini Segera Diadili, Kasusnya Terkait Barang Terlarang?

Mantan Kapolda Sumbar Ini Segera Diadili, Kasusnya Terkait Barang Terlarang?

--

 

 

 

JAKARTA, radarselumaonline, - Lama tak ada beritanya, ternyata berkas Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjenpol Teddy Minahasa cs sudah lengkap dan sudah P21.

 

Setelah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka akan diserahkan Rabu (11/1) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

BACA JUGA:Begini Kronologis Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK, Sempat Tegang

 

Seperti diketahui Teddy Minahasa terjeret kasus narkoba. Dimana, Teddy diduga menjual barang bukti narkotika jenis sabu.

 

 

BACA JUGA: Simpatisan Geruduk Mako Brimob, Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta

 

Namanya muncul dari awal mula kasus narkoba di Jakarta Pusat.

 

Dari bandar HE dan kekasihnya yang ditangkap mengedarkan narkoba 44 gram.

 

Dari penangkapan HE, polisi mengurai keterangan muncul nama berikutnya, AR. AR mensuplai sabu kepada HE.

 

 

 

Dari AR mengaku mendapatkan sabu ari Aipda AD. Aipda AD mengaku barang bukti didapat dari Kompol KS dibantu dengan Aiptu J.

 

Saat tertangkap polisi menemukan 1 kilogram sabu bersama dengan AW. Dari 'nyanyian' Linda tersebutlah nama AKBP Dody Prawiranegara. Linda sendiri adalah teman Teddy. Teddy kemudian mengenalkannya kepada Dody.

 

Sedangkan Teddy berperan mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram. Yang mana sabu 5 kilogram itu adalah barang bukti Polres Bukit Tinggi dari total 41 kilogram.

 

Dari 40 kilogram barang bukti itu, Dody mengungkap bahwa Teddy memerintahkan dirinya untuk menukar 10 kilogram Sabu dengan tawas.

 

Dody mengaku sempat menolak dan mengaku tidak berani, tapi Teddy disebut melakukan penekananan hingga akhirnya hanya 5 kilogram yang ditukar.

 

Untuk menghadapi kasus ini, Dody, Arif, dan Linda mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

 

 

 

Ditemui Wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan TM cs akan dilimpahkan Rabu.

 

 

Dikatakan Zulpan, TM cs beserta barang bukti perkara direncanakan diserahkan pukul 13.00 WIB.

 

 

 

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa sebeluknya juga mengatakan bahwa pemeriksan terhadap Teddy Minahasa Cs telah selesai.

 

Berkasnya juga telah dinyatakan lengkap/

 

 

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah jaksa penuntut umum (JPU). JPU yang disiapkan Kejati ini sudah diperiksa kedekatannya dengan tersangka.

 

 

BACA JUGA:Tahun Baru Sudah Usia, Anak-Bapak Duel Masih Belum Damai

 

Dikatakan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani karena kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum, petinggi Polri, maka JPU yang disiapkan juga harus mumpuni.

 

 

“JPUnya kami persiapkan dan pilih. Tidak ada hubungan emosional dengan tersangka. Serta jaksa yang (ditunjuk, red) sudah punya pengalaman banyak dan mumpuni,” ujarnya.(**)

 

 

Sumber: