Kabarnya akan Direkut Panwas untuk Desa dan Kelurahan

Kabarnya akan Direkut Panwas untuk Desa dan Kelurahan

Ketua Bawaslu Seluma--

 

PEMATANG AUR - Bagi anggota Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) yang meninggal dunia, atau mengundurkan diri akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

Dikatakan oleh Yefrzal, SE Ketua Bawaslu Seluma PAW anggota Panwascam akan disesuaikan dengan perangkingan nilai, dan juga akan kembali dilakukan wawancara kembali.

 

"Untuk mengantisipasi yang meninggal dunia dan juga yang mengundurkan diri, kita sudah mengumumkan enam nama yang masuk. Tiga dilantik dan tiga orang lagi menjadi PAW," kata Yefrizal, kemarin.

 

BACA JUGA:Pengumuman bagi Parpol, Laporan Banpolnya Ditunggu Sampai tanggal 20

 

 

Sampai dengan saat ini diakuinya belum ada Panwascam yang mengundurkan diri dan juga meninggal dunia.

 

"Untuk saat ini belum ada dan kita berharap tidak ada yang mengundurkan diri. Apabila mengundurkan diri kita akan wawancara calon PAW. Wawancara kita lakukan untuk memastikan kalau calon PAW tidak bergabung dengan Parpol," sambungnya.

 

BACA JUGA:Ternyata Bengkulu, Kategori Rendah Rawan di Pemilu

Untuk rekrut Panwas Kelurahan dan desa disampaikan Yefrizal masih belum ada tahapannya. Dan masih akan menunggu informasi lebih lanjut.

 

 

"Untuk Panwas Kelurahan dan desa belum ada informasi," jelasnya.

 

Jika tidak ada aral melintang, kemungkinan dalam tahun ini akan dilaksanakan rekrut Pengawas Pemilu tingkat kelurahan di Kabupaten Seluma.

 

Masing-masing desa dan kelurahan ada satu pengawas artinya ada 202 Panwas desa dan kelurahan. Untuk rekrutmen sendiri merupakan wewenang dari Panwascam yang baru saja dilantik.

 

Lalu wewenangnya mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan dan desa.

 

 

Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan

 

 

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.(adt)

Sumber: