Masuk Kawasan Hutan Lindung, Tambang Emas Bisa Gagal

Masuk Kawasan Hutan Lindung, Tambang Emas Bisa Gagal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seluma--


PEMATANG AUR, radarselumaonlone.com - Berbicara terkait dengan kandungan emas yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Ulu Talo dan wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) atau Ulu Alas. Saat ini ternyata sudah ada beberapa perusahaan yang mengincar wilayah tersebut. Informasi terakhir, saat ini perusahaan dalam tahap pengurusan izin Amdal. Perusahaan yang akan melakukan penggarapan wilayah tersebut adalah PT Energi Swa Dinamika Muda. Progres pengurusan izin Amdal yang dilakukan oleh PT Energi Swa Dinamika Muda diurus ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lantaran terkait status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Unit IV Kabupaten Seluma. Sedangkan Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan tambang tersebut. "Untuk progres PT yang bakal berinvestasi di Kabupaten Seluma, berkaitan dengan tambang emas. Sepengetahuan kita, untuk saat ini progresnya mereka masih berproses untuk pengurusan amdal. Berkaitan dengan status Hutan Lindung yang akan dieksplorasi," sampai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman, SP.
Berdasarkan penelitian dalam kontrak karya oleh PT Perisai Prima Utama dan PT Berik Servis Internasional di empat kabupaten, terdiri dari Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur dan Empat Lawang dengan luas kurang lebih 240.000 hektare mengerucut pada Kabupaten Seluma yang memiliki prospek kandungan emas seluas kurang lebih 31.000 hektare yang berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang. Namun perusahaan PT Berik Servis Internasional mengundurkan diri, karena wilayah terkait tersebut, ternyata masuk dalam kawasan Hutan Lindung. 
Sementara hasil penelitian lokasi tersebut harus pertambangan terbuka, tidak bisa melalui terowongan, karena lapisan di atas berbatuan. Setelah itu PT Energi Swa Dinamika Muda masih mengajukan pencanangan wilayah lalu ditingkatkan menjadi izin eksplorasi. Terakhir sosialisasi persiapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin kawasan Hutang Lindungan di Kementerian LHK.
"Kalau tidak diturunkan status hutan tersebut, tidak bisa dilaksanakan kegiatan itu," ujarnya.
Diketahui juga, jika PT Energi Swa Dinamika Muda memiliki seluas 30.000 hektar yang berada di wilayah adminitrasi Kabupaten Seluma. Dengan status ekplorasi sejak tahun 2010. Sedangkan PT Perisai Prima Utama memiliki luasan 64,964 hektar yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel telah memegang izin eksplorasi sejak tahun 2014.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (7) PerMen LHK RI No P.7/Menlhk /Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Tahun 2018 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang menyebutkan. Kuota Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada kawasan Hutan Lindung hanya 10% dari luasan kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan. Sedangkan saat ini dua perusahaan melakukan perizinan IPPKH agar dapat meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi. "Berkaitan dengan luas lokasi yang berpotensi emas, menurut mereka ada tiga titik. Yakni di wilayah Ulu Alas, Ulu Talo dan titik ke tiga di wilayah Lubuk Resam," terangnya.
Potensi kandungan emas di lokasi tersebut diprediksi memiliki kandungan yang sangat besar. Selain itu, ada PT Perisai Prima Utama (PPU) yang telah memegang izin ekplorasi melalui Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Tahapan terakhir pada tahun 2018 PT Energi Swa Dinamika Mandiri melakukan proses izin eksploitasi dan kini diketahui tengah mengurus izin amdal di Kementerian LHK. Sementara kompetitornya perusahaan milik mantan Ketua DPRI Setiya Novanto PT Perisai Prima Utama (PPU) melakukan proses eksplorasi dari Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. (ctr)




Sumber: