DAK Fisik Dikurangi 230 Juta

DAK Fisik  Dikurangi 230 Juta

Wakil Ketua DPRD Seluma, Sugeng --

 

 
PEMATANG AUR , radarselumaonline.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pemerintah daerah Seluma 2023 mengalami pengurangan senilai Rp230 juta. Hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Tidak hanya di Seluma, daerah lain juga mengalami pengurangan karena untuk dialihkan ke pemerintah daerah yang tahun ini tidak menerima DAK fisik.
"Ada pengurangan DAK fisik. Ini tidak hanya kita (Seluma) daerah lain juga ada pengurangan. Kebijakan pemerintah pusat, pengalihan ke daerah yang tidak menerima DAK fisik," kata Sugeng Zonrio, SH Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma, kemarin.
 
Secara spesifik apakah DAK fisik di Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, atau DAK fisik Dinas Pendidikan Sugeng belum dapat memastikan. Mengingat pengurangan ini maka diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyesuaikan kegiatannya.
"Untuk pengurangannyan secara spesifik apakah di PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan saya belum dapat pastikan. Hanya saja ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan hal itu,"  jelasnya.
 
Seperti yang dikabarkan sebelumnya DAK fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mengalami kenaikan, yaitu Rp58 miliar. Jauh naik jika dibandingkan 2022 yang hanya Rp20 miliar. Yang justru mengalami penurunan adalah DAK fisik Dinas Kesehatan, 2023 nanti hanya menerima di bawah Rp10 miliar. Penurunan DAK fisik kesehatan ini tidak hanya di Seluma di daerah lain juga terjadi.
 
Kemudian untuk seluruh anggaran kegiatan fisik di Dinas PUPR Seluma 2023 nilainya mencapai Rp141 miliar. Hal tersebut menjadi indikator bahwa pemerintah daerah Seluma tetap fokus untuk pembangunan infrastruktur. Khususnya jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya. Yang juga selaras dengan program Bupati Seluma yaitu Seluma 1.000 jalan mulus. 
 
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK Fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi dan penugasan.
Kemudian untuk DAK Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).(adt)

Sumber: