Dapil 1 Seluma, jadi 8 Kursi

Dapil 1 Seluma, jadi 8 Kursi

Komisioner KPU Seluma Arinanda, saat memaparkan perubahan kursi di DPRD Seluma kemarin di KPU--

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma saat ini sudah mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan juga alokasi kursi DPRD Kabupaten Seluma. Disampaikan oleh Henri Arianda, SP Komisioner KPU Seluma dari rancangan yang diumumkan tersebut terjadi perubahan pada Seluma yang tahun lalu 7 kursi saat ini dirancang menjadi 8 kursi, kemudian untuk Talo berubah dari sebelumnya 7 kursi menjadi 6 kursi.

"Untuk rancangan sudah kita umumkan melalui website kita. Untuk rancangannya ada perubahan pada Seluma dan Talo. Seluma yang sebelumnya hanya 7 kursi menjadi 8 kursi. Dan untuk Talo berubah menjadi 6 dari sebelumnya. Jadi data alokasi kursi ini berdasarkan data dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI. Dan selanjutnya untuk di Kabupaten Seluma karena jumlah jiwa kita di atas 200.000 jiwa dan di bawah 300.000 jiwa maka sesuai dengan aturannya jumlah kursi DPRD kita 30," jelasnya, kemarin.

Untuk penyebutan Dapil dijelaskan Henri ditentukan dari pusat kota. Dan kemudian searah jarum jam. Pusat kota dijadikan Dapil I, dan seterusnya searah jarum jam.

 

"Untuk jumlah kursi maksimal 12 kursi. Apabila di dalam satu wilayah jumlah kursinya lebih dari 12 maka akan masuk ke wilayah lainnya. Kemudian untuk jumlah minimumnya adalah 3 kursi. Apabila di bawah dua kursi sesuai dengan jumlah jiwa yang ada di wilayah tersebut maka akan dimasukan ke dalam wilayah yang belum melampaui 12 kursi," sambungnya.

Sesuai dengan rancangan ada lima kecamatan yang masuk dalam Seluma 1, yaitu Seluma, Seluma Barat, Seluma Selatan, Seluma Timur, dan Seluma Utara dengan alokasi kursi 8. Kemudian Seluma 2 Talo, Talo Kecil, Ulu Talo, dan Ilir Talo alokasi kursi sebanyak 6. Seluma 3 Semidang Alas, Semidang Alas Maras alokasi kursi 6, dan yang terakhir Seluma 4 Sukaraja, Air Periukan, Lubuk Sandi dengan alokasi kursi 10.(adt)

 

Sumber: