Sertifikat Lahan SPN Hilang, Pemda Buat Baru

 Sertifikat Lahan SPN Hilang, Pemda Buat Baru

Ilustrasi. pembuatan sertifikat--

 

PEMATANG AUR - Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Ikhsan Sahudi menyampai untuk proses hibah lahan SPN untuk menjadi lahan Resimen Brimob masih  terganjal dengan dokumen-dokumen seperti SHM.

Dikatakan Ikhsan seluruh SHM saat ini sudah tidak ada lagi. Dan sedang dalam proses pengurusan ke BPN. Dan nantinya seluruh lahan di sana akan diterbitkan satu persil sertifikat induk.

"Kita sudah mengajukan permohonan ke Kanwil BPN Provinsi dan juga kabupaten. Sehingga nanti dilakukan pengukuran dan juga bukti kepemilikan lahan itu. Dan alhamdulillah seluruh masyarakat yang awalnya pemilik lahan tersebut siap membantu kita dalam proses ini. Untuk dokumen itu, betul pada tahun 2014 ada hilang dan tidak ada lagi di brankas. Dan kita sudah ajukan ke Polres kalau dokumen itu hilang dan meminta dokumen pengganti. Ada 11 dokumen itu sertifikat yang hilang tiga lagi ada. Kita minta ke Polres surat keterangan hilang sertifikat," kata Ikhsan, kemarin.

Kemudian disampaikan ikhsan bahwa masyarakat dan pemerintah daerah sudah mengaku bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah meskipun sertifikatnya sudah hilang.

"Nantinya lahan seluas 24,8 hekter tersebut akan jadi satu sertifikat. Ditargetkan ini paling lambat Desember," jelasnya.

Seperti yang dikabarkan, sebelumnya pemerintah daerah sudah menghibahkan lahan di Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi ini kepada Polda Bengkulu untuk dibangun SPN.

Namun seiring waktu berjalan lahan SPN tersebut terbengkalai. Namun kali ini Brimob berencana akan membangun Resimen di lahan tersebut. Namun salah satu syaratnya adalah lahan tersebut harus memiliki sertifikat terlebih dahulu.(adt)

 

Sumber: