5 Parpol Tetap Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
Komisioner KPU Seluma--
PEMATANG AUR - KPU RI sudah memastikan dan memutuskan bahwa lima Partai Politik yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), dan yang terakhir Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Hal tersebut sudah dituangkan dalam pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022.
Seperti yang diketahui sebelumnya lima Parpol ini pada tahap verifikasi administrasi dinyatakan sudah tidak lulus oleh KPU RI. Namun seiring waktu berjalan lima Parpol ini melakukan gugatan kepada Bawaslu. Lalu diberikan batas waktu kepada lima Parpol ini untuk melengkapi berkas administrasi.
"Sesuai dengan putusan Bawaslu maka lima Parpol ini diberikan waktu untuk melengkapi administrasi. Namun setelah kembali kita lakukan verifikasi tetap tidak memenuhi syarat. Untuk hal-hal yang menyebabkan tidak lulus verifikasi administrasi yang kita lakukan adalah jumlah keanggotaan di bawah ambang batas. Yang mana sesuai dengan aturannya ambang batas atau jumlah minim keanggotaan Parpol itu sebanyak 214 orang khusus Kabupaten Seluma," kata Henri Arianda, SP Komisioner KPU Seluma, kemarin (23/11).
Disampaikan oleh Henri hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPUD Seluma ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI melalui Sistem Informasi Politik.
"Nah pada tanggal 18 November lalu ada surat dari KPU RI yang menyatakan kelima Parpol ini tidak lolos verifikasi administrasi. Tentunya untuk lolos atau tidak lolos itu diputuskan oleh KPU RI. Dalam hal ini kita KPUD hanya melakukan verifikasi administrasi. Untuk kelima Parpol ini tidak dilakukan verifikasi faktual karena kelimanya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi," tutupnya.(adt)
Sumber: