Tertipu Wanita MiChat, Pri Lebong Rugi Uang Rp 61 Juta

Tertipu Wanita MiChat, Pri Lebong Rugi Uang Rp 61 Juta

foto tidak berhubungan dengan berita, aplikasi mi chat--

 

RADARSELUMAONLINE - Seorang pria melayangkan laporan polisi karena tertipu wanita yang dikenal dari aplikasi MiChat.

 

Pria bernisial HK (32) itu mengaku telah ditipu hingga kehilangan uang sebesar Rp 61 juta. 

 

 

 

Kepada polisi, pria asal Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong itu menceritakan peristiwa yang menimpanya.

 

 

 

 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pada Selasa 1 November 2022, peristiwa ini terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu.

 

Saat itu HK sedang berada di Bengkulu. Sekira pukul 10.24, HK lalu membuka aplikasi MiChat dan menghubungi seorang wanita melalui nomor WhatsApp yang tercantum pada profil. 

 

 

 

 

 

Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel. Sebelum itu, wanita tersebut meminta HK untuk mengirimkan uang sebesar Rp 800 ribu. 

 

 

 

 

 

HK menyanggupi dan menuruti permintaan pelaku.  Namun, pelaku kembali meminta korban untuk mentransferkan lagi sejumlah uang. 

 

Hingga akhirnya total korban mentransferkan uang sebanyak 13 kali transaksi kepada pelaku dari dua rekening bank yang berbeda. 

 

 

Setelah memenuhi permintaan pelaku, korban kemudian menuju ke hotel dimana pelaku berjanji akan bertemu korban.

 

Sesampai di hotel, saat korban bertanya kepada resepsionis kamar pesanan atas nama pelaku ternyata kamar bookingan yang dimaksud tidak pernah ada.

 

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp61 juta lebih.

 

Sumber: