Sodomi dan Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Penago 1 Disel

Sodomi dan Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Penago 1 Disel

pelaku sodomi dan cabul--

 

 

SELEBAR - Kasus pencabulan anak dibawah umur dan sodomi kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Talo. Pengungkapan dua kasus tersebut diketahui setelah digelarnya Press Release di Mapolres Seluma pada Kamis (27/10) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan dipimpin oleh Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan dan didampingi oleh Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH dan Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH.

Kedua pelaku dengan modus dan motif berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berhasil dibekuk anggota Polsek Talo. Setelah masuknya laporan dari orang tua korban. Kedua pelaku diketahui berinisial kan PS (17) warga Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo. Yakni pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Serta AS (53) warga Desa Lubuk Gio, Kecamatan Talo yang merupakan pelaku kasus sodomi terhadap anak dibawah umur. "Kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda dan LP yang berbeda," sampai Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan saat Press Release

Diterangkannya, sesuai dengan laporan yang diterima, LP Nomor : LP/486-B/VIII/2022/BKL/Res Seluma/Sek Talo, tanggal 27 Agustus 2022. Dalam kasus perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kronologi kejadian telah terjadi pada Rabu (17/8) sekitar pukul 08.00 wib. Bermula pada saat pelaku (PS) menemui anak korban sebut saja namanya Kembang (15) yang saat itu selesai melaksanakan upacara di lapangan Desa Penago II. Selanjutnya  pelaku mengajak anak korban jalan-jalan ke pantai Desa Rawa Indah.

Setelah berkeliling keduanya duduk dipinggir pantai dan saat itu  pelaku memegang kedua tangan korban. Serta menciumi kedua tangannya, selanjutnya kedua tangan  pelaku meremas-remas payudara korban. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan (suami-istri), namun korban menolak. Pelaku memaksanya dengan memegang pundak korban dan mendorong tubuhnya ke tanah lalu pelaku menyingkap rok yang dikenakan korban dan menarik celana dalamnya.

Awalnya korban berusaha menolak keinginan pelaku dengan mendorong tangan dan tubuhnya namun  pelaku terus memaksa dan setelah berhasil menarik celana dalam korban pelaku menurunkan celana dalamnya sebatas lutut kemudian pelaku berusaha memperkosa korban. Korban hanya bisa berteriak karena kalah tenaga untuk melakukan perlawanan. "Untuk pelaku diamankan di rumah kosan jalan Karang Indah, Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu," ujarnya. Dalam kasus tersebut pelaku dikenakan pada Pasal 76 D dan pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman 15 Tahun penjara. Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud .

Terpisah, untuk kasus sodomi yang dilakukan oleh pelaku yakni AS. Berdasarkan laporan yang diterima, Laporan Polisi Nomor : LP/573-B/IX/2022/BKL/Res Seluma/sek Talo, tanggal 29 September 2022. Kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Kamis (29/9) sekira pukul 13.00 WIB. Bermula pada saat pelaku AS datang ke rumah korban yang diketahui berinisial kan FA (11) mengajak  korban untuk memikat burung di Desa Penago 1.

Sesampainya di kebun kelapa sawit pelaku bersama korban memasang jerat burung dan selanjutnya mereka menunggu jerat di bawah batang sawit dengan membentangkan tikar. Setelah menunggu beberapa saat kemudian pelaku mendekati korban dan menciumi pipinya sebanyak kurang lebih 5 kali. Pelaku memeluk tubuh korban dan merobohkannya ke tikar sehingga tubuh korban posisi tertelungkup kemudian pelaku membuka celana korban sampai batas lutut lalu memegang alat kelamin korban dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku membuka celananya lalu menjepitkan kemaluannya ke paha korban dan mengesek-gesekkan kemaluannya secara berulang-ulang sampai pelaku mengeluarkan sperma di paha korban.

Setelah itu pelaku menyuruh korban memakai kembali celananya kemudian pelaku mengajak korban melihat pikat burung yang terpasang kemudian sebelum pulang pelaku mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Sebagai gantinya nantinya akan diajari motor dan diberikan burung hasil pikat.

"Untuk pelaku diterapkan pada Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Atas kasus diduga melakukan Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: