Kasus DD Padang Genting, Giliran Sekdes Kembalikan 25 Juta

Kasus DD Padang Genting, Giliran Sekdes   Kembalikan 25 Juta

keluarga Sekdes kembalikan kerugian negara--

 

 

SELEBAR - Sekdes Padang Genting ikut mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD Padang Genting. Tindakannya ini, mengikuti  bendahara Desa Padang Genting,  Kecamatan Seluma Selatan. Sekdes Padang genting, HM mengembalikan kerugian negera sebanyak 25 juta, terkait  kegiatan Dana Desa (DD) pengoralan jalan di  Desa Padang genting tahun Anggaran 2017.

Uang dititipkan keluarga HM ke keuangan negara ke Kejaksaan Negeri  Seluma,  Kamis (27/10).

 

 

"Hari ini giliran tersangka HM selaku Sekdes yang melakukan setoran uang titipan kerugian keuangan negara," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH kepada Radar Seluma.

 

Dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan penetapan empat orang status tersangka, dalam kasus pengoralan jalan di Desa Padang genting tahun Anggaran 2017. Hanya saja, dalam empat orang tersangka. Baru dua orang tersangka yang melakukan pengembalian uang kerugian negara.

 

"Kita menerima setoran uang titipan atas kerugian negara perkara pengoralan jalan dalam kegiatan DD Desa Padang Genting 2017. Sebesar Rp 25.000.000 dari keluarga tersangka HM," terangnya.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan pengembalian uang negara. Langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma,  A Ghufroni, SH MH. Sedangkan untuk ke dua tersangka lainnya belum melakukan pengembalian atas audit kerugian negara Kejari Bengkulu.

 

Diketahui, jika ke empat orang yang ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017.

 

Dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang. Terkait dengan pengelolah pada saat kegiatan program DD Desa Padang Genting tersebut dilakukan. Ketiga tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

 

Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.

 

Diketahui, jika kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448949000.

 

Terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)

 

Sumber: