Tak Ada Lagi Tilang Manual di Bengkulu
Kombes Sudarno--
BENGKULU -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Mulai saat personil Lalu Lintas di seluruh Indonesia dilarang melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran dan akan memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam hal ini, terkait instruksi dari Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ( 25/10) mengungkapkan, pihaknya akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile.
“ Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh Anggota Lalulintas dan hanya penerapan ETLE.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.
Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas dilapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.
“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.
Sumber: