15 Temuan Inspektorat di Desa Penago Baru

15 Temuan Inspektorat di Desa Penago Baru

--

 

PENAGO BARU - Inspektorat Kabupaten Seluma sidak ke Desa PENAGO BARU Kecamatan Ilir Talo, menindaklanjuti audit khusus yang sebelumnya dilakukan Inspektorat. Saat itu, ditemukan sebanyak 15 item yang harus diperbaiki.

Inspektur Inspektorat Marahalim melalui Irban I, Elma Juwita, S.Sos mengatakan bahwa Desa PENAGO BARU ini menjadi perhatian khusus karena dalam audit sudah ada 15 temuan yang didapatkan Inspektorat .

" Sebenarnya kami sudah malu ke Desa PENAGO BARU, karena masalah ini terus- terus. Kalau tidak ada tanggapan pengembalian kerugian negara tersebut, akan dilakukan proses dengan ketentuan aturan yang berlaku. Sebelumnya, telah diberikan tenggat waktu 60 hari, kini tersisa 14 hari lagi. Memang sudah ada yang dikembalikan akan tetapi sampai saat ini bukti setornya belum sampai ke kami. Untuk total kerugian kami tidak bisa menjelaskan" kata Elma.

Pendamping Kecamatan dan Pendamping desa juga sudah menyatakan kegeramannya atas masalah- masalah di Desa PENAGO BARU, karena tahapan perencanaan RKP dan RPJMDES versi SDGS dan musrenbang tidak pernah terlaksana di PENAGO BARU.

 

Padahal pendamping membantu proses perealisasian dan membantu agar Pemdes mudah dalam merealisasikan dana desa. Sayangnya, di PENAGO BARU semua prosedur serta aturan tidak diindahkan sampai terjadi temuan.

"Kita sudah jelaskan itu menyalahi. Sudah kami sampaikan ke Pemerintahan Desa tapi tidak ada kelanjutannya, kalau sesuai aturan tanpa ada tahapan pengelola dana desa itu sangat menyalahi aturan. RKP dan Musrenbang tidak pernah dilaksanakan, sampai hari ini walau APBDes sudah selesai tahapan harus diselesaikan. Kami intens di sini setiap prosedur dan regulasi telah kami sampaikan kepada Kades.

Secara aturan yang berlaku kami lakukan tugas kami akan tetapi tidak pernah ada tindak lanjut"sampai Charles, pendamping Desa.

Disisi lain, masyarakat Desa PENAGO BARU Kecamatan Ilir Talo datangi kantor desa PENAGO BARU untuk dapat kejelasan dengan status yayasan PAUD Kasih Bunda, Karena keberadaan PAUD menjadi konflik di tengah masyarakat.

Terkait tidak jelasnya masalah kepemilikan, apakah milik desa ataupun milik pribadi.

Dalam musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Desa PENAGO BARU, Selasa (4/10) bahwa jelas dalam berita acara tertulis kepemilikan PAUD Kasih Bunda milik pribadi karena dalam akte notaris yayasan tersebut milik Yuliani.

 

Sedangkan yang di permasalahkan masyarakat ialah aset serta insentif dianggarkan dari anggaran dana desa.

 

"Menyikapi PAUD Kasih Bunda yang diduga dikelola oleh pribadi yang saat ini berstatus yayasan. Permasalahan ini muncul setelah pengangkatan guru baru di  PAUD Kasih Bunda, perangkat desa tidak mengetahui bahwa gedung tersebut sudah dipinjam pakaikan ke yayasan. Pemicu masyarakat geram dengan keberadaan yayasan PAUD Kasih Bunda, karena pihak PAUD sendiri   membuat pemicu masalah ini mencuat di tengah masyarakat. Pihak PAUD secara progresif membuat aturan tersendiri dan punya kuasa yang tidak patut dilakukan" ungkap Novta.

Untuk itu rangkaian konflik di Desa PENAGO BARU menjadi perhatian, dari dugaan penyelewengan dana desa, dugaan pemalsuan tandatangan BPD di APBD perubahan, serta konflik status kepemilikan pengelola PAUD antara masyarakat dan pemerintah desa.

 dalam masalah - masalah yang melebar dan terus tanpa henti di Desa PENAGO BARU Inspektorat dan Kecamatan Ilir Talo agar cepat terselesaikan 

" Roda pemerintahan jelas terganggu dengan adanya masalah- masalah ini" kata Camat Ilir Talo, Najamudin.

Dalam musyawarah tersebut kades PENAGO BARU Salikin tidak hadir untuk dikonfirmasi karena berhalangan karena adanya kegiatan lain .

Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikelola oleh yayasan Paud Kasih bunda milik Yuli yang juga selaku Kepala Paud mengundang pertanyaan besar dari masyarakat PENAGO BARU Kecamatan Ilir Talo, pasalnya Gedung Paud dan Fasilitas yang dimiliki tersebut milik Desa dan dikelola oleh yayasan. 

Sedangkan insentif tenaga pengajaran masih menggunakan dana desa dan bukan dari yayasan, dengan status gedung merupakan pinjam pakai oleh pemilik yayasan dengan Desa.

 

 BPD PENAGO BARU telah melakukan musyawarah dengan masyarakat dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Ilir Talo, Sekretaris Desa, anggota BPD, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Desa Lokal.

Dalam hal tersebut, masyarakat meminta kejelasan kepada Pemerintahan Desa dan menuntut agar pinjam pakai gedung berakhir pada akhir tahun pendidikan di tahun 2023 mendatang.

Kedua masyarakat meminta kepada kepala desa untuk mencabut izin pinjam pakai gedung, dan yang ketiga yayasan tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan gedung dan fasilitas PAUD setelah pinjam pakai selesai.

Dikatakan  Novta, warga setempat kesimpulan itu telah menjadi keputusan bersama.

Disamping itu, salah satu perangkat Desa PENAGO BARU Jumadi Harianto menyampaikan bahwa perangkat desa tidak mengetahui bahwa gedung Paud tersebut memiliki surat pinjam pakai dari Yayasan ke Pemerintahan Desa.

" Kami meminta pengertiannya dari masyarakat, bahwa surat pinjam pakai tersebut kami tidak mengetahuinya," sampai singkat Jumadi. ( ndo )

Sumber: