7 Tanggapan Masyarakat Ditindaklanjuti Parpol

7 Tanggapan Masyarakat Ditindaklanjuti Parpol

Operator Sipol KPU Seluma--

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah menerima 54 tanggapan dari masyarakat terkait namanya dimasukan di dalam keanggotaan Partai Politik pada Sistem Informasi Politik (Sipol). Untuk tahap awal KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap 33 masyarakat yang sebelumnya menyampaikan tanggapan.

 

"Dari 33 tanggapan masyarakat, tujuh sudah ditindaklanjuti oleh Parpol dengan sudah menghapus nama masyarakat dalam keanggotaan Parpol pada Sipol. Klarifikasi ini akan kita laksanakan sampai dengan Desember. Apabila masyarakat menyampaikan tanggapan maka akan kita lakukan klarifikasi. Jumlah masyarakat yang menyampaikan tanggap ini kemungkinan bisa terus bertambah," kata Sarjan Effendi, SE, M.Ak, kemarin.

Disampaikan oleh Sarjan dalam hal ini KPU hanya memfasilitasi masyarakat. Selanjutnya untuk penghapusan data dari keanggotaan Parpol merupakan wewenang dari Parpol itu sendiri.

Apabila setelah dilakukan klarifikasi namun nama masyarakat tetap tidak dihapus dalam Sipol maka dikhawatirkan berdampak terhadap keputusan KPU RI akan memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat.

"Untuk penghapusan data dari keanggotaan Parpol itu merupakan wewenang dari partai politik itu sendiri. Dalam hal ini KPUD hanya memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan tanggapan dan juga klarifikasi," tutupnya.(adt)

 

 

Sumber: