Inspektorat Seluma Audit, Ada Temuan di Desa Batu Tugu
Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--
PEMATANG AUR - Selain melakukan audit Reguler yang dilakukan di 36 desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Inspektorat Kabupaten Seluma juga melakukan audit Investigasi terhadap 3 desa yang kini tengah dilidik pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Seluma. Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah dilimpahkan dari Polres Seluma ke Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dari audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo. Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo. Serta Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. Baru satu desa yang telah selesai dilakukan audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
"Untuk audit Investigasi tiga desa. Baru satu desa yang telah selesai. Yakni Desa Baru Tugu," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim, SP MP MSi MAk saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Diterangkan Marah Halim, audit Investigasi yang telah dilakukan beberapa munggu yang lalu, baru Desa Batu Tugu yang telah selesai. Dari audit Investigasi yang telah dilakuan, ada beberapa temuan rekomendasi yang harus di tindak lanjuti oleh Pemerintah Desa Batu Tugu.
"Ada beberapa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti. Baik pada temuan administrasi dan ada temuan keuangan juga," tegasnya.
Hanya saja terkait dengan adanya temuan. Pihak Inspektorat Kabupaten Seluma masih enggan untuk menyampaikan. Hal tersebut mengingat, pihaknya masih akan menunggu turunnya deposisi dari Bupati Seluma.
"Ada beberapa item, sudah kita naikan ke Bupati. Kita tinggal menunggu turunnya deposisi dari Bupati," tegasnya.
Sedangkan untuk dua desa lainnya pada saat ini masih dalam proses audit Investigasi yang masih dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Setelah turunnya deposisi dari Bupati Seluma. Nantinya hasil audit investigasi yang telah dilakukan nantinya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma masih akan menindak lanjuti atas adanya temuan. Untuk melakukan pembinaan dengan memberikan jangka waktu selama 60 hari.(ctr)
Sumber: