PT AIP Dipanggil Tim Evaluasi Penyesuaian Pemanfaatan Ruang
Almedian Asisten Seluma--
PEMATANG AUR - Tim Evaluasi penyesuaian pemanfaatan ruang Kabupaten Seluma sudah memanggil pihak PT Agroindo Indah Persada III (AIP III) salah satu pabrik CPO yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi. Dalam hal pemanggilan ini sudah menjadi wewenang tim evaluasi untuk memastikan berapa luasan ruang yang dikelola oleh perusahaan. Kemudian berapa luasan tempat didirikannya pabrik CPO. Kemudian juga terkait dengan bagaiamana perizianan yang ada, lalu kewajiban pajak.
"Untuk PT AIP yang pertama kita lihat adalah terkait dengan masalah perizinan HGU. Kemudian juga terkait dengan kelengkapan dokumen yang masih belum balik nama. Dari 74 hektar lahannya, baru 3 hektare yang sudah balik nama. Sisanya masih SHM. Kita tim evaluasi penyesuaian pemenfaatan ruang mendorong agar pihak perusahaan dapat balik nama," kata Sekda H Hadianto, SE, MM, M.Si sekaligus ketua Tim Evaluasi Penyesuaian Ruang.
Apabila perusahaan nantinya mengurus proses balik nama terhadap 71 hektar lahan maka hal itu akan menambah pendapatan asli daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jika nanti sisa lahan dibalik namakan oleh perusahaan maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB," sambung Sekda. Terkait dengan ruang yang belum diurus pihak perusahaan saat pemanggilan sudah menyanggupi. Dan untuk kekurangan-kekurangan lainnya yang masih ada ke depan akan dibenahi. Untuk perwakilan perusahaan dihadiri langsung oleh manager PT AIP III.
Seperti yang disampaikan sebelumnya saat hearing di Komisi I DPMTSP Seluma juga menyampaikan bahwa ada beberapa bangunan di PT AIP III yang tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Apabila pihak perusahaan nantinya mengurus PBG beberapa bangunan itu, juga akan berpotensi menambah PAD Kabupaten Seluma.(adt)
Sumber: