Dugaan Adanya Tandatangan Upah Fiktif Pada Kasus DD Pd Genting

 Dugaan Adanya Tandatangan Upah Fiktif  Pada Kasus DD Pd Genting

Ghufroni--

 

SELEBAR - Dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap Kepala tukang yang telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (8/9) pagi. Terungkap, jika dalam pelaksanaan pengerjaan program Dana Desa (DD) Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Terdapat adanya tandatangan yang dipalsukan atau tandatangan fiktif. Pada kuitansi pembayaran upah terhadap kepala tukang.

"Baru kepala tukang yang menghadiri panggilan. Dari hasil pemeriksaan ada fakta-fakta yang cukup membuat penyidik lebih gampang untuk mengungkap kasus ini. Untuk kepala tukang tadi tidak bekerja dalam pengoralannya. Sedangkan SPJ untuk tanda terimanya uangnya justru kepala tukang ikut menandatangani upah pada pengerjaan pengoralan," terang Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui  Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dalam kuitansi penerimaan upah pada pengoralan jalan tersebut. Terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan atau difiktifkan. Salah satunya tandatangan kepala tukang yang dipalsukan dalam pbayaran upah pada pengerjaan pengoralan jalan. Hal tersebut terlihat dengan adanya adanya kuitansi penerimaan gaji yang telah dipalsukan oleh oknum yang membuat laporan pertanggungjawajaban. Dijelaskan A Ghufroni, terkait pembangunan kasus penyelidikan Desa Padang Genting tahun 2017. Telah diagendakan kembali pemanggilan terhadap empat orang. Yakni anggota TKP, serta tiga orang merupakan tukang dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut. Dari empat yang telah dilakukan tiga orang belum mengadiri panggilan.

"Kami masih akan mengagendakan kembali untuk pemanggilan terhadap anggota TPK lainnya. Terutama Febi yang saat ini masih berada di Rutan. Jika mantan kades nantinya akan kita lakukan pemanggilan jika adanya fakta-fakta yang mengarah ke kades itu sendiri," pungkasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan tahapan lebih lanjut di dalam penanganan kasus tersebut. Sementara untuk pihak Pemerintah desa atau Kepala Desa nantinya akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihak tim Penyidik Pidsus di dalam penanganan kasus tersebut.

Dimana, dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000. 

Diketahui, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting dengan besaran dana sebesar Rp 448949000.(ctr)

Sumber: