Siltap Tidak Ditambah, PPDI Bakal Demo Lagi
perangkat desa berencana demo lagi--
PEMATANG AUR - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma Herwan Mezi mengaku kecewa berat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut dikarenakan pengajuan penambahan penghasilan tetap Rp10 miliar yang dijanjikan oleh pemerintah daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 tidak diakomodir.
Seperti yang diketahui sebelumnya PPDI sudah menggelar aksi di kantor bupati. Aksi dihentikan lantaran pemerintah daerah berjanji melalui berita acara akan mengakomodir penambahan Siltap Perangkat desa.
"Kita dari PPDI kecewa berat karena sudah beberapa kali kita dijanjikan. Seharusnya gaji Perangkat desa itu setara ASN golongan II A. Namun karena ketersediaan anggaran kita maklumi dengan hanya ditambah Rp10 miliar. Setidaknya ada tambahan untuk Siltap kawan-kawan Perangkat desa. Hal itu tertuang dalam berita acara pada saat PPDI melaksanakan aksi dulu. Awalnya kita berharap Pemerintah Daerah komitmen atau menepati janjinya. Namun setelah penyampaian nota pengantar perubahan APBD 2022 kita mendapatkan info kalau tidak diakomodir untuk penambahan Siltap PPDI. Setelah kita cek ke dewan memang betul tidak ada," kata Herwan Mezi, kemarin (30/8).
Sehubungan dengan hal tersebut, PPDI berencana akan kembali menggelar aksi di halaman kantor Bupati Seluma. Namun dalam aksi ini nanti PPDI tidak akan menuntut penambahan Siltap lagi. Hanya saja PPDI akan menyampaikan bahwa selama ini mereka hanya diberikan janji kosong.
"Perlu diketahui ada 1.460 orang Perangkat desa yang ada di Kabupaten Seluma ini. Ada ribuan orang yang tertolong apabila ada penambahan Siltap Rp10 miliar tersebut. Ribuan orang ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kita sudah cek ke dewan, dan di dewan apa yang mau dibahas kalau tidak ada usulan dari eksekutif. Itulah yang kita sayangkan, kita sudah beberapa kali diberi harapan palsu. Kita akan kembali menggelar aksi. Namun kali ini aksi kita tidak menuntut lagi. Namun kita akan menyampaikan kekecewaan kita," sambungnya.
Kemudian seperti yang diketahui bahwa Siltap Perangkat desa setara ASN Golongan II A, sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Seperti yang diketahui sejak aturan tersebut terbit hingga saat ini Kabupaten Seluma masih belum mampu untuk membayar Siltap Perangkat desa sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019.
Tahun sebelumnya pemerintah daerah hanya menambah Siltap Perangkat desa melalui hibah pihak ketiga. Namun tahun ini hibah pihak ketiga untuk penambahan Siltap tidak ada lagi di belanja hibah daerah yang dalam satu tahun ini Rp8,9 miliar. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, selain menuntut gaji setara ASN Golongan II A, pada aksi demo yang dilakukan oleh PPDI pada Januari lalu, juga meminta kejelasan terhadap status Perangkat desa di Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Apabila nanti PPDI kembali menggelar aksi maka diperkirakan ada ribuan Perangkat desa yang akan turun ke jalan.(adt)
Sumber: