7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan 5 Jenderal
sidang ferdy sambo--
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri
Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik.
Sumber: