7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan 5 Jenderal

7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan  5 Jenderal

sidang ferdy sambo--

Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.

 

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

 

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

 

 

 

Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

 

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

 

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

 

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Sumber: