Ditangkap Polisi, Perangkat Desa Muara Danau Diberhentikan Sementara
Kepala PMD Kab Seluma--
PEMATANG AUR - Atas kasus yang dialami oleh salah satu perangkat Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kecil. Yakni berinialkan RR (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Yang tertangkap pihak Kepolisian Polres Bengkulu, atas kepemilikan barang haram Narkotika golongan satu jenis sabu. Direncanakan akan dilakukan pemberhentian sementara, sembari menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan.
"Kita akan memperingati Pak Camat dengan Kepala Desa, untuk melaksanakan pemberhentian sementara," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S Sos MM saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Dijelaskan Nopetri, untuk rekan-rekan perangkat Desa yang terlibat dalam kasus barang-barang telarang. Pihaknya (PMD) baru mendapatkan informasi. Setelah mendapatkan informasi, pihak PMD langsung melakukan koordinasi ke pihak kecamatan.
Bahkan pada saat ini telah dilakukan tindaklanjut oleh pihak kecamatan. "Untuk tindak lanjutnya, sesuai dengan perundang-undangan berlaku. Kemungkinan besar mereka akan diberhentikan sementara. Sembari menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan," pungkasnya.
Diketahui jika, RR dibekuk oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu pada Sabtu (20/8) malam yang lalu. Atas kepemilikan barang haram Narkotika golongan satu jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Polres Bengkulu,
RR hanya dapat tertunduk lesu. RR dibekuk oleh anggota Polres Bengkulu pada Sabtu (20/8) malam, sekira pukul 21.30 WIB. Saat RR berada di ruas jalan Halmahera Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Madya Bengkulu.(ctr)
Sumber: