Ferdy Sambo akan Ditampilkan Polisi ke Publik?

Ferdy Sambo akan Ditampilkan Polisi ke Publik?

Ferdy Sambo--

 

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 akan digelar sidang kode etik terkait pelanggaran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sidang akan digelar  di Mabes Polri.

 

Dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam siding ini.

 

 

"Iya hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik untuk ferdy Sambo," jelas Irjen Dedi saat di Kompleks Parlemen DPR RI.

 

 

Dikatakan Dedi, sidang kode etik ini akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Polri Divisi Propam secara tertutup.

 

"Secara tertutup. Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi.

 

 

Dedi memastikan Ferdy Sambo akan dihadirkan dan sidang kode etik ini hanya fokus terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

 

Sementara itu, terkait 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan profesi, mereka juga akan disidang namun bukan hari ini.

 

 

"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari. Ya besok kan ditampilkan," jelas Dedi.

 

Dedi tak menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo apakah berbarengan dengan sidang kode etik ini.

 

 

 

Namun dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari Polri.

 

Namun katanya, pengunduran diri Ferdy Sambo perlu pertimbangan melalui persidangan dulu.

 

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

 

Ia menambahkan pertimbangan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.

 

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.

 

 

Komisi III DPR RI Desak Ferdy Sambo Dimunculkan ke Publik

 

 

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberi tantangan kepada Kapolri.

 

Ahmad Sahroni mengatakan kalau dirinya mewakili publik, menantang Kapolri untuk menunjukkan kebaradaan Ferdy Sambo.

 

 

"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik selama di Brimob," kata Sahroni.

 

Mendapat desakan tersebut, Kapolri menyebut bahwa pihak benar telah melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.

 

 

Kapolri juga memberi alasan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Menurutnya, Sambo selalu mengelak dan tetap berpendapat dengan keterangan awalnya.

 

Keterangan awal yang dimaksud adalah skenario yang dibangun sejak awal, untuk menghindarkan dirinya dari kasus pembunuhan Brigadir J, meski sudah ada pengakuan dari Bharada E.

 

 

Kata Kapolri, setelah Bharada E membuat perubahan keterangan, dirinya meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

 

 

“Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS. Berangkat dari keterangan Saudara Richard, saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus saat itu, Kadiv Tik untuk menjemput Saudara FS,” ujar Kapolri saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Sumber: