Bawaslu Ajak Warga Cek Keanggotaan Parpol
Iwan Setiawan, Bawaslu Seluma--
PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma untuk melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Politik.
Pengecekan tersebut dalam diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Apabila merasa tidak pernah masuk atau terdaftar sebagai keanggotaan Parpol, tetapi namanya ada di dalam keanggotaan Parpol masyarakat bisa menyampaikan ke KPU ataupun Bawaslu.
"Masyarakat bisa memantau apakah dia termasuk atau terdaftar dalam keanggotaan Parpol di Sipol. Apabila masyarakat merasa tidak pernah mendaftar atau bergabung dengan Parpol maka bisa menyampaikan ke KPU maupun KPU," kata Iwan Setiawan, S.Pdi, anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, kemarin.
Kemudian apabila sudah ada masyarakat yang melakukan pengecekan dan merasa bukan anggota Parpol untuk melakukan pengisian di laman helpdesk.kpu.go.id. Iwan mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu. Apabila sudah penetapan Parpol maka keanggotaan Parpol sudah tidak ada kendala lagi. Kemudian disampaikan, sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu nanti akan dilakukan verfikasi.
Kemungkinan seluruh anggota Parpol yaitu sebanyak minimal 213 orang akan diverifikasi.
"Untuk 213 minimal anggota Parpol itu berdasarkan dengan keputusan KPU nomor 260. Nah itu terkait dengan jumlah sebaran anggota Parpol yang ada di tingkat kabupaten. Karena di dalam PKPU itu juga ada menyebutkan minimal seribu atau seperseribu. Kalau untuk seperseribunya jumlah penduduk Kabupaten Seluma 213.000, maka dibulatkan ke atas menjadi 214 angka minimalnya," tutupnya. (adt)
Sumber: