Dana Donasi Korban Lion Air Digunakan ACT buat Modal Koperasi 212, Jumlahnya Fantastis

Dana Donasi Korban Lion Air Digunakan ACT buat Modal Koperasi 212, Jumlahnya Fantastis

Berapa besaran dari kompensasi tersebut? Helfi Assegaf menjelaskan untuk kompensasi tragedi kecelakaan Boeing berupa santunan.  

 

Ada 2 bentuk yang diserahkan, pertama uang tunai kepada para ahli waris. Besarannya masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar sedangkan yang kedua bantuan non tunai dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) ACT.

“Dugaan awal dana ini tidak dikelola dengan baik. Dengan kata lain tidak transparan dan ada unsur penyimpangan,” jelasnya.

 

 

 

Parahnya lagi, dana CSR itu digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

 

Dalam perkara dana dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar dengan beberapa 2 pasal berlapis. 

 

 

 

 

Pasal 372 jo 372 KUHP atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: