Sanksi Administrasi Untuk ASN Tak Disiplin

Sanksi Administrasi Untuk ASN Tak Disiplin

--

PEMATANG AUR - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si mengharapkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma tetap meningkatkan kedisiplinannya. Sekda juga mengharapkan agar OPD tetap melakukan apel pagi dan sore setiap hari kerja. Bagi ASN yang tidak melakukan apel pagi dan sore maka akan diberikan sanksi berupa penyesuaian TPP berdasarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2018.

Selain sanksi tersebut, ASN yang tidak disiplin juga akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya selaku Sekretaris Daerah akan menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai sanksi administrasi bagi pegawai yang tidak disiplin," kata Sekda, kemarin.

 Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda saat menjadi pembina apel akbar yang rutin diselenggarakan di Pasar Sembayat. Kemudian dalam apel ini yang bertugas sebagai komandan apel adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA dan apel diikuti oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. 

Sekda Kabupaten Seluma dalam arahannya antara lain menyampaikan dilaksanakannya apel bersama di pasar Sembayat adalah untuk menghidupkan pasar Sembayat agar menjadi pasar harian di Kabupaten Seluma. Pemerintah daerah konsisten untuk terus melaksanakan apel akbar di Pasar Sembayat setiap hari Rabu.(adt)

 

Sumber: