PAD Minim, Raperda Retribusi Dipending

PAD Minim, Raperda Retribusi Dipending

PEMATANG AUR - Masih minimnya pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor retribusi. Ternyata DPRD Seluma, menunda Raperda Perubahan atas peraturan daerah no 6 tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum. Dengan alasan, masih adanya Jumlah Beban Izin(JBI), sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terlalu memberatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran retrebusi. \"Kita bukan kita tidak mau, maunya kita adalah retrebusi tersebut harus ada kajian terlebih dahulu dan besaran dari retrebusi jangan mengacu kepada daerah lainnya,\" kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda), Tenno Heika S. Sos MM kepada wartawan, Senin (25/10). Dijelaskannya bahwa, memang kabupaten Seluma masih minim pendapatan, namun besaran retrebusi harus terlebih dahulu adanya kajian. Mulai dari retrebusi uji kir pada kendaraan maupun pada nilai setiap tonase kendaraan pembawa materil galian C. \"Jangan sampai retrebusi memberatkan masyarakat, setidaknya saling menguntungkan bukan memberatkan masyarakat. Sehingga saat ini harus ada kajian mendalam dan harus di ulang lagi,\"ujarnya. Hanya saja, kata Tenno dalam paripurna pandangan umum delapan fraksi di DPRD Seluma menyetujui Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 3 tahun 2013 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Seluma untuk di tingkatkan menjadi Perda. Sehingga dengan di setujui maka segera untuk di undangkan. \"Perda yang sudah di undangkan jangan hanya sekedar untuk pembahasan rutin di DPRD saja. Tapi juga harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat lainnya mengetahui akan keberadaan Perda ini,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: