Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Seluma Sudah Sesuai Inpres Nomor 1 2025
Plh Sekda Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Dampak esfisiensi anggaran yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, berdampak dengan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
BACA JUGA: BPD yang Lulus Seleksi PPPK di Seluma, Segera di PAW
BACA JUGA:Penuturan Moeldoko, Ternyata Tak Hanya BYD, Pembangunan Pabrik VinFast Sempat Diganggu Ormas juga
Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan pemotongan anggaran perjalanan dinas itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Tidak hanya itu setiap pekan, Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting terus memastikan realisasi efisiensi di setiap daerah. Apabila ada daerah yang belum mengurangi anggaran perjalanan dinas maka akan mendapatkan sanksi pengurangan DAU.
"Untuk di OPD sesuai dengan instruksi pak Sekda maka akan dilakukan penyesuaian setelah PMK terbaru tentang transfer keuangan ke daerah ke luar. Sejauh ini yang terdampak adalah perjalanan dinas disesuaikan yaitu dipangkas 50 persen," kata Sekwan, kemarin.
Sebagaimana diketahui total anggaran perjalanan dinas di DPRD Seluma sebelumnya hanya Rp8 miliar. Sehubungan dengan pemangkasan sesuai Inpres maka dipastikan anggaran perjalanan dinas di DPRD Seluma tinggal Rp4 miliar saja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan sesaat setelah pemerintah daerah mengetahui besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Menjadi Muslim yang Bermanfaat bagi Orang Lain
Sumber: