Genjot Penjualan Motor Listrik, Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Genjot Penjualan Motor Listrik, Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Motor listrik yang dilengkap colling box--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Subsidi 7 juta untuk motor listrik, Kembali dilanjutkan. Keputusan ini diambil pemerintah setelah melalui pembahasan yang cukup Panjang. Untuk aturannya masih dipersiapkan.

 

BACA JUGA:Kijang Innova Zenix Hybrid EV Mobil Keluaran Baru Desain Canggih Mirip Fortuner Sport Populee di Indonesia

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Terbaru Resmi Dipasarkan di Indonesia, Hadir dengan Pembaruan Mesin dan Interior

Tujuan dilanjutkannya program subsidi ini, untuk menggenjot penjalaan motor listrik yang belum juga diminati masyarakat. Subsidi motor listrik belum menemukan titik terang sejak berakhir pada Desember 2024. Hal ini membuat sejumlah produsen mengeluh karena penjualan motor listrik menurun drastis akibat aturan insentif yang tak kunjung diterbitkan.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa subsidi motor listrik akan berlanjut dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan saat ini sedang finalisasi di sejumlah kementerian.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Insentif motor listrik Rp 7 juta kita lanjutkan. Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal enam bulan ya ke depan," kata Airlangga kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

 

Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023, dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut. Sehingga, pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.

 

BACA JUGA: UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI

BACA JUGA:Umur Seluma Hampir Seperempat Abad, Jembatan Simpang Tak Kunjung Dibangun

Sumber: