Dugaan Fasilitas Kredit Puluhan Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Direktur Bisnis Bank BUMN

Dugaan Fasilitas Kredit Puluhan Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Direktur Bisnis Bank BUMN

Dari pinjaman awal Rp48 miliar nilai agunan saat ini hanya ditaksir Rp24 miliar--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU  menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di perbankan. BENGKULU tourism

Tersangka yang dimaksud adalah Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis, yang diduga berperan dalam proses pencairan kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). 

 

BACA JUGA:Cuma 70 Jutaan, Moge Harley-Davidson Luncurkan Trebaru

BACA JUGA:Jejak Toponimi “Tais”: Asal-Usul Nama Kota Ibu Kota Seluma, Dari Buah Asam Hingga Pusat Pemerintahan

Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa 26 Agustus 2025 pagi, ia akhirnya keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu dengan status tersangka pada Rabu dini hari.

 

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Plh Kasi Penkum, Denny Agustian dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025, serta dilanjutkan dengan surat perintah penyidikan dan penahanan yang terbit pada tanggal yang sama. Bengkulu tourism

 

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, setelah penyidik menilai perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana,” kata Denny, Selasa 26 Agustus 2025 malam.

 

Sementara itu, Kasi Penyidikan, Danang menyebutkan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat yang memiliki otoritas persetujuan pencairan kredit. 

BACA JUGA:Program KEJAR BSI Diganjar Penghargaan, 3 Penghargaan Literasi OJK

Sumber: