Dugaan Fasilitas Kredit Puluhan Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Direktur Bisnis Bank BUMN

Dugaan Fasilitas Kredit Puluhan Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Direktur Bisnis Bank BUMN

Dari pinjaman awal Rp48 miliar nilai agunan saat ini hanya ditaksir Rp24 miliar--

 

Dari situlah, kredit tetap dijalankan meski sejak awal sudah terdapat indikasi ketidakbenaran.

“Perannya adalah memberikan persetujuan. Seiring waktu, kredit itu macet. Dari pinjaman awal Rp48 miliar nilai agunan saat ini hanya ditaksir Rp24 miliar. Padahal seharusnya meningkat karena adanya bunga,” ujar Danang.

 

Lebih lanjut, pencairan yang dilakukan tersangka diduga dipaksakan, meski secara aturan tidak semestinya diberikan. 

Sementara mengenai status pihak PT Desaria Plantation Mining (DPM) sebagai penerima kredit, Danang menyebut proses penyidikan masih terus berjalan.

 

BACA JUGA:De Beers Group dan Endiama Temukan Ladang Kimberlite (Berlian) Baru di Angola

Diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sartono selaku pensiunan PT Bank Raya Indonesia yang pernah jabat Wakil Kepala Bisnis saat itu, serta Faris Abdul Harim yang merupakan karyawan bank terkait

 

Sumber: