Dana 71 M Milik Bos Tambang Dicairkan Bank BUMN, Kejati Bengkulu Lakukan Penelusuran
Bos tambang--
"Mereka dalam hal ini tersangka Awang dan Aldi, selain itu ada pihak lain maka kami sedang mendalami hal itu, yang jelas kami minta untuk semua pihak yang mengambil tanpa izin harus mengembalikan sebab barang maupun uang adalah hasil kejahatan, selain itu perlu diingat juga bahwa kasus ini ada unsur TPPU dan juga Tipikor," tutup Danang.
Diketahui dalam kasus ini sudah ada 11 Tersangka, 9 tersangka dijerat dengan Tipikor dan 2 tersangka dengan pasal Perintangan penyidikan.
Kes
BACA JUGA:Keberagaman Suku di Provinsi Bengkulu: Warisan Budaya yang Menyatu dengan Alam dan Sejarah
BACA JUGA: Dapat Sanksi Gegara TPA, Bupati Seluma: Semuanya Dalam Prosesembilan orang yaitu:
Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri
2.
Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
3. Bengkulu tourism
Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy
Sumber: