Dana 71 M Milik Bos Tambang Dicairkan Bank BUMN, Kejati Bengkulu Lakukan Penelusuran

  Dana 71 M Milik Bos Tambang Dicairkan Bank BUMN, Kejati Bengkulu Lakukan Penelusuran

Bos tambang--

9.    

Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi yang sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022. 

 

Diketahui bahwa keduanya Dijerat dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: