BPN dan Pemkab Seluma Identifikasi Lahan Eks HGU Sahbudin di Desa Jenggalu, Warga Klaim Tanah Warisan
SELUMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SELUMA bersama Kantor ATR/BPN SELUMA melakukan proses identifikasi dan pengukuran ulang terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sahbudin yang terletak di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kamis (7/8/2025).
Lahan seluas 65 hektare tersebut diketahui sudah lama tidak digunakan sesuai izin HGU dan kini banyak dikuasai oleh masyarakat setempat, bahkan diperjualbelikan.
Asisten I Setda Seluma, Hendarsyah, menjelaskan bahwa identifikasi dilakukan sebagai langkah tindak lanjut terhadap status hukum lahan yang kembali menjadi milik negara sejak HGU berakhir pada tahun 2018.
“Kita libatkan ATR/BPN dalam proses identifikasi dan pengukuran ulang lahan eks HGU ini. Sebab, sebagian besar sudah dikuasai masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Hendarsyah saat dikonfirmasi.
Menurutnya, meskipun lahan tersebut kembali menjadi aset negara, dalam praktiknya sudah banyak dikuasai masyarakat dengan dukungan sejumlah pihak, termasuk aparatur desa.
“Kami sudah data warga yang menguasai lahan tersebut dan diminta menunjukkan alas hak atas kepemilikan atau penggarapan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kurangi Masalah Batas Tanah, Kementrian ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen
Sumber: