BPN dan Pemkab Seluma Identifikasi Lahan Eks HGU Sahbudin di Desa Jenggalu, Warga Klaim Tanah Warisan

BPN dan Pemkab Seluma Identifikasi Lahan Eks HGU Sahbudin di Desa Jenggalu, Warga Klaim Tanah Warisan

BACA JUGA:Toyota Innova Zenix Jadi Primadona di Pameran Otomotif Indonesia 2025, Siap Diluncurkan Model Baru

 

Dalam forum mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Sukaraja, Kepala Desa Jenggalu, Jhon Midarling, menyampaikan bahwa masyarakat mengklaim lahan eks HGU tersebut sebagai tanah warisan leluhur mereka.

 

“Ini tanah nenek moyang kami. Karena HGU-nya sudah habis, kami rasa tidak ada salahnya masyarakat menggarapnya,” tegas Jhon.

Ia juga menyebutkan bahwa ada sekitar 17 warga Desa Jenggalu yang saat ini aktif menggarap lahan tersebut, didukung oleh organisasi masyarakat lokal.

 

“Banyak warga kami belum memiliki tempat tinggal. Maka wajar jika lahan yang terbengkalai ini dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Usai mediasi, tim gabungan dari ATR/BPN, Pemkab Seluma, dan unsur Forkopimda langsung turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi lapangan. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Seluma guna menjaga ketertiban.

 

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan, mengingat status lahan yang sudah dikuasai warga.

 

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengamankan proses identifikasi, karena ini menyangkut aset negara. Kami ingin kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Sumber: