Program Sertifikat Tanah Gratis 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Prosedurnya
Sertifikat tanah--
Pajak-pajak seperti BPHTB dan PPh (jika tidak dibebaskan oleh kebijakan daerah).
Namun, seluruh biaya pokok pengurusan, seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN, ditanggung oleh pemerintah.
Layanan Aduan dan Informasi
Masyarakat yang mengalami kendala atau pungutan liar dalam proses ini dapat menghubungi:
???? WhatsApp resmi BPN: 0811-1068-0000
(Layanan aktif Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB)
Program sertifikat tanah gratis melalui PTSL merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.
Sumber: