Program Sertifikat Tanah Gratis 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Prosedurnya
Sertifikat tanah--
Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kecuali tergolong masyarakat tidak mampu.
Proses Pengurusan Sertifikat
Berikut tahapan pengurusan sertifikat melalui program PTSL:
Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh panitia desa.
Penyuluhan kepada masyarakat oleh petugas BPN.
Pengukuran tanah oleh petugas, dibantu masyarakat melalui pemasangan tanda batas (GEMAPATAS).
Sumber: