Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Viral Isu Penjualan Pulau Kecil, ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia--

 

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan privatisasi atau kepemilikan penuh atas pulau-pulau di Indonesia, baik oleh pihak asing maupun warga negara Indonesia.

 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menanggapi isu yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing terkait dugaan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

“Tidak ada satu pun aturan atau undang-undang yang membolehkan penjualan atau privatisasi pulau di Indonesia. Yang diatur adalah pemanfaatan ruang pulau atau sebagian pulau dengan tetap menjaga kedaulatan negara,” ujar Yulia dalam pernyataan resminya.

 

Yulia menjelaskan, ketentuan yang mengatur pemanfaatan pulau tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pulau-pulau hanya dapat dimanfaatkan melalui sistem izin, bukan diperjualbelikan secara mutlak.

 

“Bentuk izin yang bisa diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau bentuk perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tetap tidak ada kepemilikan pribadi atas pulau,” lanjutnya.

BACA JUGA:Soal Penerbitan Sertipikat Tanah, BPN Seluma Sampaikan Hal Ini Kepada Masyarakat Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Viral Isu Penjualan Pulau Kecil, ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap informasi yang beredar di dunia maya. Banyak situs asing yang memasarkan pulau-pulau di Indonesia, padahal legalitas dan status lahannya belum tentu jelas dan sah secara hukum.

 

Sumber:

Berita Terkait