Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya Sesuai Aturan Menpan
PPPK 2025, PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, Menpan-RB, Kepmenpan RB 16/2025, Berita ASN Terbaru, Pengangkatan PPPK, Formasi PPPK, Kebijakan Honorer,--
Pemerintah akan mengatur pengangkatan ini dalam skema tahunan. Dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta urgensi kebutuhan tenaga, proses ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan target nasional penyelesaian masalah tenaga honorer di tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan kebijakan penyederhanaan struktur birokrasi.
PPPK paruh waktu kini berpeluang diangkat menjadi penuh waktu.
Syarat utama: usulan dari instansi, anggaran tersedia, dan kinerja pegawai memenuhi kriteria.
Diatur dalam Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025 dan berlaku secara nasional.
Prosesnya bertahap dan terjadwal, bukan otomatis.
Bagi PPPK yang ingin dialihkan statusnya, disarankan segera berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau BKD setempat untuk memastikan proses pengusulan berjalan sesuai aturan.
Sumber: