Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya Sesuai Aturan Menpan
PPPK 2025, PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, Menpan-RB, Kepmenpan RB 16/2025, Berita ASN Terbaru, Pengangkatan PPPK, Formasi PPPK, Kebijakan Honorer,--
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan angin segar bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berstatus paruh waktu.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa PPPK paruh waktu kini bisa dialihfungsikan menjadi PPPK penuh waktu, dengan syarat dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi oleh instansi pengusul.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan instansi pemerintah terhadap tenaga kerja yang lebih optimal. Selama ini, status paruh waktu dinilai membatasi efektivitas kerja dan pelayanan publik.
Tujuan utamanya antara lain:
Meningkatkan kualitas layanan publik.
Memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi PPPK.
Menertibkan sistem kepegawaian sesuai reformasi ASN.
Skema Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Pengangkatan ini tidak serta merta dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur sebagai berikut:
Usulan Formasi dari Instansi
Sumber: