Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya Sesuai Aturan Menpan

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya Sesuai Aturan Menpan

PPPK 2025, PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, Menpan-RB, Kepmenpan RB 16/2025, Berita ASN Terbaru, Pengangkatan PPPK, Formasi PPPK, Kebijakan Honorer,--

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi wajib mengajukan formasi PPPK penuh waktu. Usulan harus meliputi:

Jenis jabatan

Jumlah kebutuhan

Lokasi kerja

Syarat pendidikan dan kompetensi

Ketersediaan Anggaran

Instansi harus memiliki dana yang cukup dalam APBD atau APBN untuk membiayai pengangkatan dan gaji PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Menpan RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Honorer yang Masuk Kriteria Ini

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2: R4 Banyak yang Lolos, R2 Banyak yang Gagal! Ini Penjelasannya

Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

Hanya PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi syarat yang dapat diusulkan untuk alih status.

 

Penetapan oleh Kemenpan-RB dan BKN

Setelah melalui tahapan verifikasi, usulan akan ditetapkan dalam formasi nasional dan diproses oleh BKN.

 

Sumber:

Berita Terkait