Info Penting, UU ASN Bawa Angin Segar bagi Honorer Usai Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2
Info Penting, UU ASN Bawa Angin Segar bagi Honorer Usai Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2--
Pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 melalui portal resmi SSCASN disambut suka cita oleh para peserta. Mereka yang lolos akan segera diangkat menjadi ASN dengan sistem perjanjian kerja yang sah.
Sementara itu, bagi yang belum lulus, masih tersedia kesempatan mengikuti seleksi berikutnya. Pemerintah juga menjanjikan kebijakan afirmatif bagi honorer yang telah lama mengabdi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong seluruh pemerintah daerah agar segera mengusulkan formasi tambahan demi memperluas peluang pengangkatan.
UU ASN Hadirkan Perlindungan dan Kepastian
Beberapa poin penting dari UU ASN 2023 yang memberi kepastian bagi honorer:
Sistem honorer dihapus, digantikan sistem ASN berbasis PPPK dan PNS.
BACA JUGA:Penyidikan Honorer Siluman di PPPK Tahap I Selesai, Resume Diserahkan Polres ke Bupati Seluma
Tenaga non-ASN dengan masa kerja lama akan diprioritaskan melalui jalur afirmasi.
Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan meritokratis.
ASN, termasuk PPPK, dijamin mendapatkan hak-hak seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan tunjangan lainnya.
Daerah Diminta Aktif Menyusun Formasi
Sumber: