Info Penting, UU ASN Bawa Angin Segar bagi Honorer Usai Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2

Info Penting, UU ASN Bawa Angin Segar bagi Honorer Usai Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2

Info Penting, UU ASN Bawa Angin Segar bagi Honorer Usai Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2--

 

JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di Indonesia. Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, pemerintah kembali membawa angin segar melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

Dua momentum ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan status dan masa depan yang lebih sejahtera.

 

Status Honorer Akan Dihapus, Digantikan PPPK dan PNS

Melalui UU ASN yang baru, status kepegawaian honorer akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan sistem rekrutmen resmi, yakni PPPK dan PNS. Pemerintah menetapkan bahwa penyelesaian tenaga honorer harus tuntas sebelum akhir 2024.

 

Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem ASN yang berbasis merit dan transparansi. Para tenaga honorer akan diarahkan untuk mengikuti jalur resmi, dan pemerintah daerah diminta tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan undang-undang.

 

“Setelah puluhan tahun mengabdi tanpa status, kini kami punya harapan nyata,” kata seorang guru honorer di Kabupaten Magelang.

 

Kelulusan PPPK Tahap 2 Jadi Momentum Perubahan

 

Sumber: