Rakor Lintas K/L Terkait Perubahan Perpres 43/2022, Pemuda Pegang Peran Strategis Pembangunan Bangsa
Wamen Taufik Hidayat--
"UU No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disambung dengan Perpres No.43 tahun 2022, memangmengamanahkan bahwa Menpora sebagai koordinator pembangunan pemuda melakukan koordinasi
dengan K/L lainnya. Salah satu senjatanya adalah Perpres, Rencana Aksi Nasional (RAN). Di dalamRAN itu berisi konsensus dari masing-masing K/L untuk bersama-sama berkolaborasi
menyelenggarakan program kegiatan terkait pelayanan kepemudaan," imbuhnya.
Wakil Kepala KSP Muhammad Qodari mengatakan, memasuki pemerintahan yang baru dimanaprogram dari Presiden Prabowo kata kuncinya adalah pemberdayaan SDM. Dengan demikian lanjutnya, pemberdayaan ini akan berkontribusi terhadap IPP.
"Agar pemberdayaan pemuda ini atau pemberdayaan SDM ini maksimal maka harus diintegrasikandi
tempat ini terutama teman-teman di Kemenpora. agar sejalan dengan program yang dicanangkan olehBapak Presiden," paparnya.
"Bahwa saat ini memang kita harus memulai koordinasi lintas sektoral harus lebih sering lagi didalampelayanan kepemudaan. Kemudian dari Perpres yang akan kita susun kembali ini harus bisamelahirkan sebuah Perpres yang berorientasi ke depan seperti berorientasi kepada Asta Cita danfuturistik 15, 20 atau 30 tahun kedepan," imbuh perwakilan dari Setwapres.
Sumber: