Lagu di Acara Nikahan Dikenakan Royaliti, Ini Penegasan Wamen Otto Hasibuan
Otto Hasibuan--
Jakarta , Radarseluma.Disway.Id - Viral berita yang mengabarkan jika, dalam acara nikahan. Jika menyanyikan lagu, akan ditagih royaliti. Bahkan berita ini, membuat resah.
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan angkat bicara soal pemutaran lagu di acara pernikahan bisa dikenakan royalti. Otto menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar.
"Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial, itu ukurannya di situ," kata Otto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/8/2025).
Pasha soal Ramai Royalti: Bertahun-tahun Pelaku Industri Musik Tak Diperhatikan
"Jadi kalo ada orang pernikahan, hajatan, ya lagu siapapun bisa dinyanyikan sepanjang itu tidak komersial," tambahnya.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi dan Harga Mitsubishi Xpander Terbaru, MPV Favorit Keluarga Indonesia
Otto menegaskan royalti bisa ditagihkan ke pihak yang memang menjadikan musik itu sebagai bisnis atau mendapatkan keuntungan. Salah satunya yakni usaha tempat karaoke.
ADVERTISEMENT
"Nah komersial itu maksudnya, kalau ada umpamanya suatu acara dia memungut tiket dari orang lain, maka tentunya memang karena dia mencari untung, ya tentunya dia wajib membayar, membayarkan lagu itu," katanya.
Sumber: