Jangan Sesekali Memanipulasi Data Penerima Bansos, Berikut Aturan dan Sanksi Menanti !
Dana Bansos--
4. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS
Menekankan pentingnya keakuratan dan kebenaran data penerima bansos. Jika terbukti ada rekayasa data, maka pelaku akan dikenai sanksi administratif dan/atau hukum.
Fakta di Lapangan: Praktik Curang Masih Terjadi
Berdasarkan laporan dari berbagai media nasional dan hasil audit BPK, manipulasi data penerima bansos masih marak terjadi, terutama pada masa pandemi COVID-19. Beberapa contoh kasus:
Di daerah Jawa Barat, seorang perangkat desa memalsukan data penerima untuk memasukkan keluarganya ke dalam daftar bansos.
Di NTT, ditemukan data ganda penerima bansos dan data fiktif yang tidak pernah diverifikasi lapangan.
Menurut KPK, sekitar 16 juta data penerima bansos yang tidak valid ditemukan pada 2021.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Manipulasi data penerima bansos bukan hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dampaknya antara lain:
1. Masyarakat miskin tidak dapat bantuan
Orang yang seharusnya menerima malah terpinggirkan karena digantikan oleh yang tidak berhak.
2. Menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah
Sumber: