Mantan Mendag Tom Lembong Diadili Kasus Impor Gula, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Mantan Mendag Tom Lembong Diadili Kasus Impor Gula, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Mentan Mendag Tom Lembong--

 

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.

 

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber: