Mantan Mendag Tom Lembong Diadili Kasus Impor Gula, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Mantan Mendag Tom Lembong Diadili Kasus Impor Gula, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Mentan Mendag Tom Lembong--

- Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013

- Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012

 

- Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015

- Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015

- Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016

- Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010

- Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

 

 

BACA JUGA:Fortuner Model Baru vs Pajero Sport Kedua Mobil Desain Tangguh dan Mewah Bersaing di Pasar Otomotif

BACA JUGA: Gianfranco Zola Menjadi Bintang Utama The Famous CFC Bangkok, Ascott Persembahkan Untuk Penggemar Chelsea

Jumlah kerugian negara angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

 

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sumber: