Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jadi Problem? Dugaan Adanya Korupsi Sudah Dilaporkan ke KPK

Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jadi Problem? Dugaan Adanya Korupsi Sudah Dilaporkan ke KPK

Retreat kepala daerah di magelang--

 

“Alih-alih tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kemendagri, Koalisi tidak menemukan informasi pengadaan terkait agenda orientasi kepala/wakil kepala daerah. Namun di lapangan, diketahui sudah ada pihak swasta yang jadi penyedia pembantu pelaksana kegiatan tersebut yakni PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka. 

 

Dengan begitu, Koalisi menilai ada empat catatan masalah yang menjadi indikator terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa. Seharusnya, jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Perpres PBJ, kegiatan ini wajib melalui proses tender. 

 

 

Metode yang sesuai dalam Perpres PBJ antara lain, e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Sejumlah metodenya tersebut tentu berbeda-beda, tapi dengan nilai sesuai DIPA di atas Rp10 miliar, maka seharusnya menggunakan tender di mana tahapannya diatur dalam Pasal 50 Perpres. “Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel,” bebernya. 

 

Kedua, kegiatan ini sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit Partai Gerindra. Potensi konflik kepentingan berupa persekongkolan ini terjadi antara Kemendagri dan PT LTI yang juga dimiliki oleh kader Partai Gerindra, sebagai direktur, komisaris, dan pemegang saham. Kedua orang kader Gerindra yang dimaksud tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan juga ada yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Brebes. 

 

Ketiga, pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014, dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa atau pendekatan militerisme. Agenda ini sejatinya untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan pemerintahan daerah dengan memenuhi standar tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance dan AUPB). “Pemerintah Daerah hanya dijadikan sebagai pelaksana komando Pusat. Ini jelas merusak sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dimandatkan konstitusi,” kata Feri.

 

Keempat, terdapat dugaan kolusi yang dilakukan antara Mendagri dengan orang-orang yang ada di dalam Partai Gerindra. Sebab, dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999. Permufakatan atau kerja sama ini tidak dilakukan dengan tunduk pada aturan yang berlaku, baik secara substansi (dalam UU Pemda) maupun prosedur (Perpres PBJ).

 

 

Sumber: