Dinonaktifkan, Paman Gibran, Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi
Nasib Ketua MK ditentukan Selasa 7 November--
Atas keputusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Jendela Sering Rusak, Lapuk dan Dimakan Rayap? Mulai Solusinya Dari Sekarang, Berikut Caranya....
BACA JUGA:Ingin Punya Rumah? Dana Minim, Begini Solusinya...
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Berita ini dilansir dari Disway.Id
https://disway.id/read/740643/dinonaktifkan-dari-ketua-mk-anwar-usman-merasa-jadi-objek-politisasi-pembunuhan-karakter/15
Sumber: